Polres Asahan menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 5 kg sabu dan 200 pil ekstasi. (Foto: iNews TV)

Kepada penyidik, pelaku mengaku tergiur menjalankan bisnis haram ini lantaran dijanjikan upah sebesar Rp80 juta jika barang bukti tersebut berhasil tiba di kota tujuan. 

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network