Kepada penyidik, pelaku mengaku tergiur menjalankan bisnis haram ini lantaran dijanjikan upah sebesar Rp80 juta jika barang bukti tersebut berhasil tiba di kota tujuan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait