Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: iNews/ Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung hinggi kini terus melacak aset-aset milik Riza Chalid sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Yang jelas tim penyidik masih tetap bergerak, tidak hanya mengejar keberadaannya yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Langkah ini, kata dia dilakukan bersamaan dengan pengajuan red notice terhadap Riza Chalid ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, menyusul statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Riza ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, disamping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network