"Dia mengaku diperintah seorang bandar berinisial UN (40) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II/B Lubukpakam," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tesangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polsek Pantai Cermin.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait