Komisoner Bawaslu Medan, Taufiqurrahman. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution).

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memberikan peringatan tertulis kepada dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Kedua paslon tersebut diberikan peringatan tertulis karena terbukti melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye tatap muka.

Selama sepekan kampanye Pilkada Medan 2020, Bawaslu mendapatkan sejumlah laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 1 Akhyar-Salman maupun nomor 2 Bobby-Aulia.

"Setelah mendapatkan laporan, Bawaslu kemudian menggelar rapat pleno dan memutuskan memberikan teguran tertulis kepada kedua paslon karena terbukti melakukan pelanggaran," ucap Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurrahman, Sabtu (3/10/2020).

Taufiqurrahman mengatakan pelanggaran yang dilakukan kedua paslon yakni pelanggaran protokol kesehatan. Karenanya, kedua paslon diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan fakta intregritas yang ditandatangani saat pencabutan nomor urut paslon.

"Kami juga mengimbau kepada tim pasangan calon untuk mematuhi aturan terkait pengumpulan jumlah orang," ucapnya.

Jika masih melanggar aturan kampanye, kedua paslon akan diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga pelarangan kampanye selama tiga hari.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network