Jakarta, iNews.id - Personel Direktorat Siber Bareskrim Polri mengirimkan direct message (DM) ke 79 akun media sosial. Langkah ini untuk memperingati puluhan akun media sosial tersebut terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi mengatakan langkah mengirimkan DM ke pemilik aku terkait pelanggaran UU ITE tersebut merupakan bagian dari program virtual police. Akun medsos tersebut merupakan milik perseorangan. Menurut Rusdi, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, maka mereka yang mendapatkan peringatan itu sudah diproses pidana.
Namun, karena Virtual Police digagas dengan tujuan edukasi dan Restorative Justice, maka masyarakat yang diduga melanggar pidana itu diberikan peringatan terlebih dahulu.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait