Kereta Api yang hendak berangkat dari Stasiun Medan (Foto : iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) membatasi operasional perjalanan kereta api selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Layanan operasional kereta api hanya akan dilakukan mulai dari jam 04.55 WIB hingga 20.00 WIB malam. 

Selain membatasi jam operasional, PT KAI Divre I Sumut juga mengurangi jumlah perjalanan kereta api melalui stasiun Kereta Api Medan. Kereta Api Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan yang sebelumnya menjalayani 22 perjalanan berkurang menjadi 18 perjalanan. 

Kemudian, Kereta Api Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan dari enam perjalanan menjadi dua perjalanan. Untuk Kereta Api Siantar Expres rute Medan-Siantar-Medan tetap dua perjalanan. 

"Sementara itu untuk Kereta Api Sri Bilah rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan," kata Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, Kamis (6/5/2021). 

Selain itu, para penumpang kereta api juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat agar bisa melakukan perjalanan. Beberapa di antaranya surat izin perjalanan dan hasil negatif dari tes rapid antigen.

Untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network