MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pemuda karena melarikan sepeda motor di Kecamatan Medan Denai. Pelaku bernama Mulyadi (37) warga Jalan AR Hakim ini ditangkap petugas karena melarikan sepeda motor milik Tedi di Jalan Pelajar Bromo Ujung.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku pura-pura mendatangi rumah korban dengan modus bertamu. Selanjutnya, pelaku ditemui oleh salah seorang saksi bernama Peri Sutiana.
"Sementara itu, korban saat itu sedang berada di lantai dua. Selanjutnya, Peri meninggalkan pelaku untuk memanggil korban," kata Sawangin.
Saat saksi berada di lantai dua, pelaku yang melihat kunci sepeda motor korban di atas meja kemudian mengambilnya. Selanjutnya, dia pergi dan melarikan sepeda motor tersebut.
"Korban yang melihat aksi pelaku sontak berteriak maling dan mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban kemduai berhasil diringkus warga," ucapnya.
Beruntung warga tidak menjadi sasaran amukan warga karena saat bersamaan petugas Polsek Medan Area berpatroli di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait