Wali Kota Medan Bobby Nasution. (iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) Medan di tahun 2022 mendatang. Besaran UMK di Kota Medan naik sebesar 1,22 persen atau setara dengan Rp40.788,08. 

"UMK Medan sudah disahkan, naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai di atas UMP," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/12/2021).

Bobby mengatakan penetapan upah tersebut dilakukan setelah membahas dengan sejumlah stakeholder terkait seperti pengusaha dan serikat pekerja. Selain itu, kondisi perekonomian yang berkembang saat ini menjadi salah satu unsur penetapan upah. 

"Dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kami putuskan UMK Medan 2022 naik Rp 40.778.08," kata Bobby.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network