Tersangka saat diamankan di Mapolsek Lubukpakam. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial N alias D (39) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam, Sabtu (13/2/2021). Pemuda yang tinggal di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap petugas karena membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik temannya. 

Kapolsek Lubukpakam, Hendri Yanto mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Erico Andrian ke Polsek Lubukpakam. Korban melaporkan sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi BK 6873 CN miliknya di bawa kabur tersangka. 

"Tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut dengan modus meminjam sebentar. Namun, pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban," ujar Hendri Yanto. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. Selanjutnyam di hari Sabtu (13/2/2021), petugas mendapatkan informasi tesangka terlihat di salah satu rumah di Kecamatan Lubukpakam. 

"Personel kami kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," ujarnya. 

Setelah ditangkap, tersangka N selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubukpakam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network