Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

ASAHAN, iNews.id - Seorang laki-laki paruh baya berinisial SP (49) ditangkap personel Unit Reskrim Polres Asahan karena berulang kali mencabuli putri tirinya yang baru berusia 15 tahun. Kepada korban, pelaku berjanji membelikan sepeda motor untuk menutup aksi bejatnya. 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadani mengatakan pelaku SP ditangkap petugas, Kamis (11/2/2021). Pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat SP ke Polres Asahan. 

Ramadani mengatakan aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu. Saat itu, korban yang sedang mandi dipanggil pelaku. 

"Pelaku menanyakan kepada korban apakah mau dibelikan sepeda motor. Tak hanya itu, pelaku kemudian mencabuli korban," kata Ramadani, Sabtu (13/2/2021).

Dari pengakuan pelaku, dia mencabuli putri tirinya itu sebanyak tiga kali. Selain menjanjikan membeli sepeda motor, pelaku juga mengancam korban jika nekat memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain. 

"Kasus ini terungkap setelah korban bertemu dengan ayah kandungnya SS (36). Kepada ayahnya, korban menceritakan aksi bejat ayah tirinya," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network