LANGKAT, iNews.id - Seorang pengedar sabu bernama Andi (23) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Jumat (12/2/2021). Dari tangan warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat ini petugas menyita sembilan paket sabu siap edar.
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Sei Lepan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat gerak-gerak mencurigakan seorang pemuda.
"Tersangka kemudian kami amankan di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan. Dari tangan pelaku kami mengamankan sembilan paket sabu dengan total berat 2 gram," ujar Yasir.
Yasir mengatakan saat diamankan tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti yang ada ditangannya. Namun, petugas melihat aksinya dan memintanya untuk mengambilnya kembali.
"Selain barang bukti sabu, kami juga menyita dua bungkus plastik klip bening kosong dan sekop sabu yang terbuat dari pipet," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan. Sementara itu, asal muasal barang tersebut masih dalam penyelidikan petugas.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait