Tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina, Bea Cukai dan personel TNI memusnahkan 14,6 ton mangga ilegal asal Thailand di Kabupaten Asahan, Sumut. (Foto: Bobi Pakpahan).

MEDAN, iNews.id – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina, Bea Cukai dan personel TNI memusnahkan 14,6 ton mangga ilegal asal Thailand di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/6/2025). 

Buah-buahan tersebut diduga masuk tanpa dokumen karantina resmi dan berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam ekosistem pertanian di Indonesia.

Aksi pemusnahan dilakukan setelah kapal pengangkut mangga tersebut dicegat di perairan Siapi-api. Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa komoditas pertanian ini tidak dilengkapi izin resmi, sehingga dinilai melanggar ketentuan impor.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network