LPSK menemukan fakta baru, sejumlah pihak terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam temuan itu, ada sejumlah pihak terlibat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, segera mengumumkan temuan tersebut. Kapan, waktunya dia belum memastikan.

"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," ujar Edwin di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dia menuturkan, dari fakta yang ditemukan, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network