Ilustrasi Maling Apes, Tercebur ke Sawah hingga Babak Belur Dihajar Warga (Foto: Antara)

Setelah dihajar massa, pelaku Wahyu diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis. Sementara pelaku atas Dimas berikut sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi kejadian, diboyong ke Mapolsek Percut Seituan. 

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network