Setelah dihajar massa, pelaku Wahyu diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis. Sementara pelaku atas Dimas berikut sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi kejadian, diboyong ke Mapolsek Percut Seituan.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait