Ilustrasi korupsi (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut berinisial RTA ditetapkan  penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. RTA diduga melakukan korupsi biaya pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang di tahun 2018-2019. 

Kasi Intel Kejari Deliserdang Syahron Hasibuan mengatakan tindakan yang dilakukan RTA diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,027 miliar. Dalam prosesnya, tersangka diduga melakukan permainan untuk pergantian oli, suku cadang dan pemeliharaan 23 mobil dinas DPRD Deliserdang. 

“Untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Syahron. 

Selain RTA, Kejari Deliserdang juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni IPE dan JL. Diketahui, ketiganya diduga bersepakat mengeluarkan dana perawatan mobil fiktif selama tahun 2018 hingga 2019.

“Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kuitansi. Selanjutnya, kuitansi diberikan RTA yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ucapnya.

Syahron mengatakan ketiga tersangka dijerat petugas dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka,” ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network