JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4/2022). Kedatangannya untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Keempatnya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
"Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut, Medan, Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (14/4/2022).
Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor, pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank, dan Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka selaku penerima dan pemberi suap. Tersangka penerima suap ialah Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Muara Peranginangin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar 2020 hingga kini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno, selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar, sebagai representasi Terbit, terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait