Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga saat ditangkap tim Intel kejaksan Tinggi Sumut. (istimewa)

Namun khusus kepada terdakwa Zainal Sinulingga, JPU mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan, harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian, diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Tuntutan yang diajukan JPU berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri saat penetapan sebagai tersangka.

"Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum," ucap Agusta.

Dikutip dari dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran.

Akibatnya kerugian keuangan negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp10.910.918.688 sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network