MEDAN, iNews.id – Alwi Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/2024) sore. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan pada 2020.
JPU menyatakan, Alwi Hasibuan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa yang menjabat sebagai Kadiskes Sumut pada 2020 dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan pihak penyedia barang APD.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Atas perbuatannya, Alwi Hasibuan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Alwi Hasibuan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
"Alwi Hasibuan dihukum pidana penjara 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Alwi Hasibuan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena terjadi di tengah pandemi Covid-19, di mana kebutuhan akan APD sangat mendesak.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait