Danyon Marhanlan Lantamal I Belawan Letkol Marinir Farick bersama anggotanya saat menyampaikan keberatan di Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020). (Foto: SINDOnews/Sartana Nasution)

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, yang diperbolehkan membuat laporan ke Bawaslu yakni warga negara Indonesia yang punya hak pilih. Sementara TNI tidak punya hak pilih.

Kendati demikian, bukan berarti laporan mereka ditolak. Informasi keberatan itu tetap ditindaklanjuti.

"Kami limpahkan ke pihak terkait, dalam hal ini ke tim paslon nomor urut 1," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network