Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, yang diperbolehkan membuat laporan ke Bawaslu yakni warga negara Indonesia yang punya hak pilih. Sementara TNI tidak punya hak pilih.
Kendati demikian, bukan berarti laporan mereka ditolak. Informasi keberatan itu tetap ditindaklanjuti.
"Kami limpahkan ke pihak terkait, dalam hal ini ke tim paslon nomor urut 1," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait