Husein mengungkapkan pihaknya akan melaporkan pihak manajemen Holywings ke Polda Sumut atas penistaan agama dan UU ITE.
"Kita juga melakukan upaya-upaya hukum (melapor ke Polda Sumut) dan menyurati Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional," ucap Husein.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings. Mereka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Motif tersangka mempromosikan minuman tersebut untuk menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait