Klarifikasi dan permintaan maaf Holywings. (Foto: Screenshot Instagram @holywingsindonesia)

Husein mengungkapkan pihaknya akan melaporkan pihak manajemen Holywings ke Polda Sumut atas penistaan agama dan UU ITE. 

"Kita juga melakukan upaya-upaya hukum (melapor ke Polda Sumut) dan menyurati Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional," ucap Husein.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings. Mereka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). 

Motif tersangka mempromosikan minuman tersebut untuk menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network