"Kami juga mengamankan satu obeng, satu tang, serta dua pelat sepeda motor BK 6579 yang dibuang pelaku di perladangan jagung di Tunggurono, Kota Binjai," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut ke seorang penadah. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
"Sementara itu, untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan ke Polsek Binjai Kota," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait