Tersangka saat diamankan di Polsek Binjai Kota. (Foto: istimewa)

"Kami juga mengamankan satu obeng, satu tang, serta dua pelat sepeda motor BK 6579 yang dibuang pelaku di perladangan jagung di Tunggurono, Kota Binjai," ujarnya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut ke seorang penadah. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. 

"Sementara itu, untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan ke Polsek Binjai Kota," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network