Personel Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan tersangka DS (di atas kursi roda) pelaku pencurian motor. (ANTARA/HO)

Saat ditanyakan keberadaan barang bukti, tersangka memberitahukan telah dijual kepada Sumadi (46) melalui perantara Beni Hasibuan (45). Tim terus mengembangkan kasus dan mengamankan Beni serta Sumadi di Jalan Petahanan, Kecamatan Patumbak beserta satu unit motor Yamaha Mio.

"Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari motor yang satu lagi, namun tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan tindakan medis. Selanjutnya dibawa ke Polres Delitua untuk penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network