Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah topi, satu set kunci T, gunting, dan uang tunai sebesar Rp10.000. Selanjutnya tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network