Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah topi, satu set kunci T, gunting, dan uang tunai sebesar Rp10.000. Selanjutnya tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait