LUBUKPAKAM, iNews.id – Seorang residivis spesialis pembobol toko swalayan, Marwan (30), terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Deliserdang dengan timah panas karena melawan saat ditangkap, Selasa (31/10/2017).
Tersangka Marwan berhasil ditangkap polisi di Lubukpakam setelah buron selama sepekan. Polisi menembak kaki kiri warga Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai itu, setelah dia berusaha kabur saat akan ditangkap.
Setiap kali beraksi, tersangka Marwan tidak sendirian. Dia bersama rekannya BP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Terakhir, keduanya melakukan pencurian di toko swalayan milik Elian, di Jalan Sutomo, Lubuk Pakam, dua pekan yang lalu. Dalam aksinya, para tersangka tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp60 juta dari toko setelah sebelumnya mencongkel pintu toko dengan linggis.
Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Polres Deliserdang mendapat laporan dari korban Elian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Selanjutnya, tim Opsnal Unit I Polres Deliserdang memburu tersangka.
“Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya dapat meringkus salah satu tersangka Marwan di Lubukpakam. Sementara, rekannya tersangka BP, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus kita bur,” kata Kasat Rekrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman.
Dari data kepolisian, tersangka Marwan merupakan residivis spesialis pembobol toko maupun swalayan. Tersangka juga pernah membongkar Toko Aroma di Lubukpakam pada 2015 lalu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
amiruddin
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait