Warga melakukan penolakan eksekusi lahan Padang Halaban di areal perkebunan PT SMART, Labuhanbatu Utara. (Foto: iNews TV)

LABUHANBATU UTARA, iNews.id - Ratusan warga menolak eksekusi rumah dan lahan seluas 78 hektare yang telah mereka tempati selama belasan tahun di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut). Lahan tersebut merupakan areal kebun PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).

Aksi penolakan eksekusi lahan Padang Halaban dilakukan ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan sekitarnya. Mereka berupaya menghentikan proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam aksi tersebut, sejumlah warga nekat menaiki alat berat jenis beko yang sedang merobohkan rumah-rumah warga. Mereka meminta agar proses eksekusi lahan Padang Halaban dihentikan hingga situasi memanas.

Ketegangan sempat terjadi antara warga dan personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya turun langsung menenangkan massa.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tercatat sebanyak 96 rumah warga dirobohkan. Meski demikian, sebagian warga memilih menerima putusan pengadilan dan bersikap kooperatif.

Beberapa warga bahkan membongkar rumah secara mandiri dan mengamankan barang-barang pribadi mereka sebelum proses penertiban dilakukan petugas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengamanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi lahan Padang Halaban seluas 78 hektare berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut melibatkan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dengan Kelompok Tani Padang Halaban dan sekitarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network