"Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah," ucapnya.
Dua mengatakan Syah Afandi akan melaksanakan tugas dan wewenang menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat. Dalam melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Langkat, Syah Afandin wajib berpedoman pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait