Ilustrasi kepala daerah. (Foto: Dokumen iNews.id)

"Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah," ucapnya.

Dua mengatakan Syah Afandi akan melaksanakan tugas dan wewenang menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat. Dalam melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Langkat, Syah Afandin wajib berpedoman pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network