Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengizinkan moda transportasi umum beroperasi normal mulai Kamis (7/5/2020) besok. Tetapi ada kriteria khusus dan sejumlah catatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Keputusan tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Moda transportasi yang dibuka lagi meliputi angkutan udara, laut, kereta api dan bus.

"Nanti dimungkinkan semua moda transportasi umum kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Operasinya mulai besok dengan kriteria khusus," kata Menhub dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menhub mengungkapkan, pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi orang yang bisa menggunakan moda transportasi. Penetapan kriteria disusun BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Salah satu kriteria yang dibolehkan yaitu bepergian untuk tugas negara bagi pejabat negara termasuk anggota DPR. Namun dia menegaskan pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang itu untuk pulang mudik.

"Bapak dan Ibu di DPR serta pejabat negara seperti saya dibolehkan bepergian sejauh itu merupakan tugas negara. Saya tidak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi saya boleh ke Palembang untuk meninjau LRT, kami juga tidak mau ada penyalahgunaan," katanya.

Setelah ini, Budi akan menyusun mekanisme operasional semua moda transportasi dengan direktorat jenderal di Kemenhub. Dia menegaskan negara dan masyarakat harus konsisten melarang mudik dan memastikan logistik berjalan.

"Konsistensi dan kekompakan harus dijaga. Jangan sampai ada yang melawan hanya untuk popularitas dan mengganggu kebijakan," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network