Pemerintah menghentikan operasional tiga perusahaan di DAS Batang Toru, Tapsel usai banjir-longsor di Sumut. (Foto: Ist)

Pemerintah pun meningkatkan status pengawasan serta memperketat seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut. Setiap kegiatan di lereng curam dan sepanjang alur sungai kini wajib melalui verifikasi ketat dari KLH/BPLH.

Menteri Hanif memastikan bahwa proses audit lingkungan akan berjalan menyeluruh. Perhitungan kerusakan, penilaian aspek hukum, hingga kemungkinan proses pidana akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran serius. Penegakan hukum disebut menjadi kunci utama mencegah bencana ekologis berulang.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Menteri Hanif dikutip dari iNews Medan, Sabtu (6/12/2025).

Pemerintah juga berkomitmen memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di wilayah hulu Sumatra.

Penghentian operasional perusahaan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi aktivitas yang berpotensi memicu bencana. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat berada di atas kepentingan bisnis.

Langkah ini juga diharapkan mempercepat pemulihan ekosistem Batang Toru dan mencegah terulangnya banjir-longsor serupa. Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha untuk patuh pada aturan demi keberlanjutan lingkungan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network