MEDAN, iNews.id - Seorang mantan pemain tim nasional sepak bola diringkus Unit Pidana Umum Polrestabes Medan. Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan perampokan, penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di sebuah hotel di Medan. Saat ini, tersangka tengah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka yang ditangkap dikenal pula sebagai mantan pemain tim kebanggaan Kota Medan, PSMS Medan, atas nama Andika Yudistira Lubis, warga Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Harjosari 11, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara. Pagi tadi, tersangka digiring petugas untuk guna melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut di Mapolres Medan, Senin (26/3/2018).
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan perampokan, penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Korbannya berinsial A warga asal Sidikalang yang berdomisili di Medan tersebut berkerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) parfum. Atas peristiwa yang menimpa dirinya itu, korban sempat tidak sadarkan diri di rumah sakit.
Korban pun melaporkan tersangka ke Polrestabes Medan. Dari keterangan korban diketahui, kejadian ini berasal saat korban diajak ke sebuah hotel oleh tersangka. Kepada korban, tersangka beralasan hendak membeli parfum dengan teman-temannya. Namun setelah berada di dalam mobil, timbul niat tersangka untuk memperkosa korban.
Korban berkeras menolak keinginan bejat tersangka, hingga tersangka nekat menganiaya korban sampai tidak sadarkan diri. Tersangka lalu membuang korban dalam keadaan pingsan keluar dari mobil. Dalam kejadian tersebut, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka di bagian dalam telinga, luka robek di kepala dan memar di pinggang belakang.
Ptugas dari Unit Pidana Umum Reskrim Polrestabes Medan kemudian menangkap tersangka berbekal rekaman CCTV milik warga. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil avanza yang digunakan tersangka saat kejadian. Setelah diperiksa, petugas menemukan sepasang sepatu milik korban dan dua buah pakaian wanita yang belum diketahui pemiliknya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya kini tak lagi bermain sepak bola dan memilih bekerja di perusahaan swasta. “Saya sejak tahun 2010 berhenti bermain bola. Sekarang bekerja di perusahaan swasta,” ucapnya.
Menurut Kanit Pidum, Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memiliki sejumlah catatan kriminal lain. Tersangka Andika Yusditira Lubis pada 2013 hingga 2014 pernah ditangkap Polda Sumut terkait kasus pemilikan tiga butir pil ekstasi. Dia pun sempat divonis sembilan bulan penjara. “Pada 2017 tersangka terlibat kasus pencurian dan diamankan Polsek Medan Baru. Namun saat itu tersangka dengan korban berdamai,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini kembali mendekam di balik jeruji besi. “Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365, 335 dan 289 dengan ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” ucap Rafles.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait