ASN bernama Farida Chairani melaporkan Bupati Paluta Andar Amin ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan karena tidak terima dipecat Bupati Andar Amin Harahap. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia)

MEDAN, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut), dipecat karena meminta pindah tugas demi mendampingi anaknya yang berkebutuhan khusus. Tidak terima, ASN bernama Farida Chairani itu akhirnya melaporkan Bupati Paluta Andar Amin ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan. 

Guru SD Unit Kerja SDN No.100070 Sayurmatinggi itu mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati Paluta Nomor 889/285/K/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dia sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3.

"Saya meminta agar Ombudsman Perwakilan Sumut membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan saya," kata Farida Sabtu (28/8/2021).

Farida Chairani menyampaikan, sebelumnya dia sudah mengurus perpindahan tugasnya ke Medan demi mendampingi anaknya yang berkebutuhan khusus. Dia sudah mendapat rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan BKD Provinsi pada 4 Maret 2021. Karena telah mendapat rekomendasi itu, dia pun mengajukan perpindahan tugas dari Pemkab Paluta ke SLB Autis Jalan Pancing Medan.

"Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang saya dapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap pada tanggal 26 Maret 2021," kata Farida.

Farida mengatakan, sebenarnya telah mengajukan permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta atas Keputusan Bupati tersebut, lewat surat tertanggal 26 Maret 2021. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang pasti mengenai dasar penetapan keputusan pemecatannya. 

Farida hanya disebutkan telah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Perbuatan itu dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Kalau memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan permasalahannya," kata Farida.

Saat hal ini dikonfirmasi ke Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar, dia menyebutkan pemecatan Farida Chairani disebut sudah sesuai dengan aturan. Farida Chairani dianggap sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh Inspektorat.

Hasan juga memastikan Farida sudah tidak bisa lagi diaktifkan sebagai ASN. Apalagi pemecatan sudah berlangsung tiga bulan dan upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.

Sementara Staf Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Mory Yana Gultom yang menerima laporan dari Farida Chairani mengatakan, akan melakukan verifikasi. Ombudsman segera menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan Farida.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network