Dedi memastikan bahwa kenaikan biaya perjalanan ibadah haji ini baru sebatas usulan pemerintah. Dia berharap kepada DPR RI sebagai lembaga legislatif yang memiliki otoritas menentukan kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (19/1/20223).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait