Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Mahkamah Konstitusi memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Menanggapi putusan Hakim MK tersebut, KPU Sumut masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU. 

Diketahui, MK memutuskan pelaksanaan PSU di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), sembilan TPS di Labuhanbatu, dan tiga TPS di Mandailing Natal. Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut, Senin (22/3/2021). 

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengaku masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Pasalnya, untuk melaksanakan PSU pihaknya masih harus menghitung sejumlah item. 

"Kami masih perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu," kata Benget Silitonga, Selasa (23/3/2021). 

Diketahui, MK meminta KPU ketiga kabupaten tersebut untuk menyelenggarakan PSU paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. MK juga meminta KPU untuk mengganti seluruh PPK, PPS, hingga KPPS untuk melaksanakan PSU nantinya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network