Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

LABUHANBATU, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS). Sembilan TPS yang diminta dilaksanakan pemilihan ulang tersebut tersebar di empat kecamatan di Labuhanbatu. 

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah memiliki pendapat sebanyak sembilan TPS di Labuhanbatu telah terjadi kecurangan. Karenanya, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon. 

“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Senin (22/3/2021).

Selain itu, MK Juga membatal Surat Keputusan KPU Nomor 176 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2021.
 
“Memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 9 TPS,” ucap Hakim MK.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network