MK menyatakan pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan Pj Gubernur Sumut kepada Bobby Nasution.
"Sementara pihak terkait telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Medan yang secara ex officio merupakan panita inti penyelenggara PON XXI," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait