"Anggota Polri yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan," ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebutkan, tersangka Bripka I dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait