Ilustrasi oknum polisi tabrak pejalan kaki hingga tewas di Tapanuli Utara. (Grafis: iNews.id)

"Anggota Polri yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan," ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Dia menyebutkan, tersangka Bripka I dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network