LANGKAT, iNews.id - Polisi menangkap Fahrizal (30) warga Dusun IV Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara atas dugaan pencabulan. Korbannya yakni tiga gadis asal Kecamatan Hinai.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan WY (40) seorang ibu rumah tangga. Dalam laporannya, pelaku diduga mencabuli ketiga gadis yang masing-masing masih berusia 14, 15 dan 18 tahun.
Merespons laporan warga, polis langsung menangka Fahrizal pada Sabtu (17/4/2021) pukul 03.00 WIB. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk diminta keterangan.
"Dalam melakukan aksinya, modus pelaku Fahrizal mengaku punya kemampuan gaib dan bisa mengobati berbagai penyakit. Akhirnya tiga korban dicabuli pelaku," ujarnya, Senin (19/4/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak. Dia kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait