Ilustrasi sabu. (Foto: istimewa)

LANGKAT, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pemuda berinisial ARH (17) di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Jumat (16/4/2021). Pemuda asal Babalan tersebut ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di handphone miliknya. 

Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Pelabuhan, Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Lepan Bilah, Langkat. 

Mendapatkan laporan, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon kemudian memerintahkan jajaranya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. 

"Saat di lokasi, petugas melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas," kata Yasir, Sabtu (17/4/2021).

Saat digeledah, petugas menemukan tersangka menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan sabu tersebut dibalik handphone miliknya. 

"Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya," ujarnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat. Saat ini , dia masih menjalani pemeriksan terkait asal-usul barang haram tersebut. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network