Hendria menambahkan, selama berdinas di kepolisian, tersangka RF sebelumnya tidak pernah memiliki catatan bermasalah. Kendati demikian, tidak ada toleransi atas perbuatan pidana berat tersebut.
Atas tindakan kejinya, tersangka RF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembantuan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait