Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Harus ada surat tugas dari pimpinan dari instansi terkait tempat mereka bekerja. Saya minta para ASN di hari raya jangan ada berpergian," ujar Edy.

Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudi terhitung tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik ini berlaku dari semua pihak baik ASN, pegawai BUMN, pegawai swasta dan masyarakat umum. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat jika mudik diperbolehkan. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network