Serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan mudik lebaran 1442 H mulai tanggal 06 hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepada petugas diingatkan dalam pelaksanaannya harus tetap ramah dan sopan kepada setiap pengemudi yang dihentikan dan berikan penjelasan atas penyekatan tersebut.
"Petugas bukan hanya sekedar memeriksa surat-surat saja, tapi sampaikan tentang Prokes yang harus tetap dilaksanakan guna pencegahan Covid-19," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait