Manusia silver dan gelandangan yang diamankan Satpol PP Kota Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Kegiatan mereka dianggap tak sejalan dengan syariat Islam.

Sebelumnya, hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada akhir November 2022 telah merumuskan hal tersebut. 

"Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," ucap Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak dikutip iNewsMedan, Kamis (29/12/2022).

"Itu (manusia silver) bertantangan dengan syariat Islam," ucapnya lagi.

Diketahui jika kemunculan manusia silver semakin banyak. Tidak hanya di kota-kota besar, manusia silver ini mengecat tubuhnya untuk meminta-minta.

Diketahui jika pada ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022 ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network