Hasil ijtima menyebutkan, perbuatan mengemis sebagai profesi tidak sesuai syariat. Apalagi manusia silven mewarnai tubuhnya sebagai bentuk penganiayaan yang akan berdampak buruk pada kesehatan.
"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," katanya.
Dari hasil ijtim tersebut, maka MUI Sumut pun mengingatkan haram hukumnya memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana (wasilah) terkait keberadaannya. MUI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah dapat menyelesaikan fenomena manusia silver.
"Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait