MEDAN, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan jika umat Islam yang masuk golongan putih (golput) alias tak mencoblos saat pemilihan pemimpin haram. Poin tersebut masuk ke salah satu rekomendasi dari Rapat Koordinasi Daerah Zona I Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan pada Senin (11/12/2023) lalu.
"Rapat koordinasi daerah zona I MUI Sumut Tahun 2023 lahirkan 10 taujihat," ujarnya dikutip dalam laman resmi MUI Sumut, Kamis (14/12/2023).
Adapun rakor tersebut menghasilkan 10 poin di antaranya terkait penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi. Hingga imbauan terkait pemilu 2024.
MUI Sumut pun menyerukan semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa. Serta menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamyah, ukhuwah insaniyah, ukhuwah wathaniyah.
Adapun 10 taujihat yang dikeluarkan MUI Sumut yakni sebagai berikut:
1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM.
3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan seperti LDII. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
4. Khusus LDII yang dikategorikan masih dalam pembinaan, maka MUI Daerah agar membentuk Tim untuk melakukan pembinaan. Pengurus LDII yang masih masuk dalam jajaran kepengurusan di MUI agar dinonaktifkan dari kepengurusannya sesuai dengan hasil Rakernas MUI tahun 2023.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait