Ilustrasi kereta api. (Foto: Dokumen iNews.id)

PT KAI juga mewajibkan para pelaku perjalanan dalam kedaaan sehata serta memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Calon penumpang juga wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Daniel menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Untuk memastikan protokol kesehatan, PT KAI menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk perjalanan lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network