Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban lalu naik ke atap rumah kemudian mengambil atap seng tersebut.
"Kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp175.000. Kemudian uangnya dibagi dua masing-masing dapat Rp80.000," katanya.
Dikatakan Kompol Rikki, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban.
"Barang bukti linggis dan seng sudah kita sita," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait