Kepada petugas, tersangka Otong mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyebutkan uang hasil curiannya hanya tinggal Rp70.000.
"Tersangka mengaku sebagian besar uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi tembak ikan," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Polsek Delitua untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait