Pelaku penganiayaan mantan istri dan mertua di Mandailing Natal saat diamanakan petugas. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MADINA, iNews.id - Erdi Hariyanto tega menganiaya mantan istri dan mertuanya. Ayah satu anak ini ngamuk lantaran tak mendapat jatah uang bantuan langsung tunai (BLT) yang baru diterima mantan istrinya tersebut

Informasi yang diperoleh iNews, peristiwa ini terjadi di Desa Bintuas, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Penganiayaan berawal ketika Erdi mendengar istrinya Fitri Novita baru menerima uang BLT Rp300.000. Dia kemudian mendatangi korban dan meminta bagian Rp100.000.

Namun korban menolak memberikan uang hingga keduanya cekcok. Saat itulah Erdi memukuli mantan istrinya tersebut. Melihat anaknya dipukuli, ibu mertua Masniati datang dan coba melerai pertengkaran keduanya. Nahas, dia juga menjadi korban penganiayaan pelaku.

"Korban Masniah berusaha melerai pertengkaran anaknya Fitri dengan dengan mantan suami. Namun, Erdi justru memukul Masniati," ujar Kasatresrkim Polres Madina AKP Azuar Anas, Minggu (19/7/2020).

Fitri dan Masniati lalu mengadukan kejadian penganiayaan tersebut itu ke Polres Madina. Tak lama setelah menerima laporan, petugas Polres Madina bergerak cepat mengamankan Erdi.

Pria pengangguran ini kini mendekam di sel tahanan Polres Madina. Dia dijerat dengan Pasal 44 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network