MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Hanisah alias Nisa (39 tahun), perempuan yang kini mendapat julukan sebagai Ratu Narkoba asal Aceh. Vonis ini dibacakan setelah melewati serangkaian persidangan yang cukup panjang.
Hanisah yang dijadikan pesakitan di persidangan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 323.822 butir. Vonis terhadap Hanisah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, Pengadilan Negeru Medan, Rabu (8/5/2024).
Selain Hanisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Hanisah. Kedua terdakwa itu, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29 tahun) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54 tahun) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” ucap hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusannya.
Dalam perkara yang menjerat Hanisah, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa dan disidangkan dalam berkas terpisah. Mereka, yaitu Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33 tahun) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kemudian Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31 tahun) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55 tahun) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait