MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mengamankan montir di Lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai). Suhardi alias Ardi (35) diamankan petugas karena menyambi sebagai pengedar sabu di Pekan Dolok Masihul.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Dolok Masihul. Petugas kemudian menuju lokasi dana melakukan penyelidikan di lokasi bengkel tempat tersangka bekerja.
Petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka, kemudian mengamankan pelaku. Saat menggeledah, petugas menemukan satu kotak berwarna putih yang berisi empat lembar plastik klip berisi sabu.
"Saat diperiksa, tersangka mengakui sabu tersebut milikinya. Dia membelinya dari seorang bandar berinisial L seharga Rp1,7 juta," kata Kapolsek Dolok Masihul, AKP Juliafan Panjaitan, Kamis (19/11/2020).
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah L yang diketahui berada di Sidorejo, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Namun setiba di lokasi, petugas tidak menemukan L. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait