Petugas Polres Sibolga menangkap A (28) seorang nelayan pengedar narkotika jenis sabu (ANTARA)

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.

"Tersangka melanggar Pasal 4 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Sormin.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network